sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Gaji Pegawai PPATK? Intip Daftar Besaran Gapok dan Tunjangannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
04/08/2025 18:05 WIB
Selain mendapatkan gaji pokok, pegawai PPATK juga berhak mendapatkan tunjangan, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 84/2019.
Berapa Gaji Pegawai PPATK? Intip Daftar Besaran Gapok dan Tunjangannya. (Foto: Istimewa)
Berapa Gaji Pegawai PPATK? Intip Daftar Besaran Gapok dan Tunjangannya. (Foto: Istimewa)
  • Kelas 1 Rp3,61 jutaan
  • Kelas 2 Rp3,82 jutaan
  • Kelas 3 Rp4,37 jutaan
  • Kelas 4 Rp5,09 jutaan
  • Kelas 5 Rp6,05 jutaan
  • Kelas 6 Rp6,58 jutaan
  • Kelas 7 Rp8,9 jutaan
  • Kelas 8 Rp12,13 jutaan 
  • Kelas 9 Rp14,64 jutaan
  • Kelas 10 Rp16,39 jutaan
  • Kelas 11 Rp20,48 jutaan
  • Kelas 12 Rp22,48 jutaan
  • Kelas 13 Rp25,2 jutaan
  • Kelas 14 Rp33,89 jutaan
  • Kelas 15 Rp36,55 jutaan
  • Kelas 16 Rp47,53 jutaan

Semakin tinggi kelas jabatan dan posisi pegawai, semakin  besar pula peluangnya mendapatkan tunjangan yang tinggi. Khusus jabatan tinggi di PPATK, presiden akan menunjuk langsung pejabat yang bersangkutan. 

Melansir catatan  Okezone (4/8/2025), besaran gaji pokok untuk ketua PPATK adalah Rp23 jutaan dan dia berhak mendapatkan tunjangan dengan nilai sekitar Rp38 juta. Sementara wakilnya mendapatkan gaji pokok Rp21,5 juta dan tunjangan sekitar Rp33,5 jutaan. 

Belum lama ini, lembaga ini menjadi pusat sorotan masyarakat akibat pemblokiran rekening dormant yang telah dilakukan sejak Mei 2025. Banyak netizen mengeluhkan pemblokiran ini, sehingga dianggap merugikan pemilik rekening. 

PPATK sendiri mengklaim telah memblokir ratusan ribu rekening yang dianggap dormant dengan nilai saldo ratusan miliaran rupiah. Namun kini PPATK telah membuka sebagian blokir rekening dormant.  

Itulah informasi singkat terkait daftar gaji pegawai PPATK.  


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement