IDXChannel—Berapa gaji pegawai PPATK? Gaji dan tunjangan yang diterima pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2019 tentang Gaji PNS.
Besaran nominalnya tergantung tingkat golongan dan masa kerja tiap-tiap karyawan. PPATK adalah lembaga independen yang didirikan dengan tugas utama untuk menerima, menganalisa, dan meneruskan laporan transaksi keuangan yang mencurigakan.
PPATK bertugas melakukan pengawasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, PPATK terkadang bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya, baik di tingkat nasional ataupun internasional.
Lalu berapa gaji pegawai PPATK? Menurut PP No. 15/2019, besaran gaji pegawai PPATK berdasarkan golongannya adalah sebagai berikut:
- Golongan I (Lulusan SD-SMP) Rp1.560.800 - Rp2.686.500
- Golongan II (SMA-D3) Rp2.022.200 - Rp3.820.000
- Golongan III (D4-S1) Rp2.579.400 - Rp4.797.000
- Golongan IV Rp3.044.300 - Rp5.901.200
Selain mendapatkan gaji pokok, pegawai PPATK juga berhak mendapatkan tunjangan, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 84/2019, dibedakan berdasarkan tingkatannya:
- Kelas 1 Rp3,61 jutaan
- Kelas 2 Rp3,82 jutaan
- Kelas 3 Rp4,37 jutaan
- Kelas 4 Rp5,09 jutaan
- Kelas 5 Rp6,05 jutaan
- Kelas 6 Rp6,58 jutaan
- Kelas 7 Rp8,9 jutaan
- Kelas 8 Rp12,13 jutaan
- Kelas 9 Rp14,64 jutaan
- Kelas 10 Rp16,39 jutaan
- Kelas 11 Rp20,48 jutaan
- Kelas 12 Rp22,48 jutaan
- Kelas 13 Rp25,2 jutaan
- Kelas 14 Rp33,89 jutaan
- Kelas 15 Rp36,55 jutaan
- Kelas 16 Rp47,53 jutaan
Semakin tinggi kelas jabatan dan posisi pegawai, semakin besar pula peluangnya mendapatkan tunjangan yang tinggi. Khusus jabatan tinggi di PPATK, presiden akan menunjuk langsung pejabat yang bersangkutan.
Melansir catatan Okezone (4/8/2025), besaran gaji pokok untuk ketua PPATK adalah Rp23 jutaan dan dia berhak mendapatkan tunjangan dengan nilai sekitar Rp38 juta. Sementara wakilnya mendapatkan gaji pokok Rp21,5 juta dan tunjangan sekitar Rp33,5 jutaan.
Belum lama ini, lembaga ini menjadi pusat sorotan masyarakat akibat pemblokiran rekening dormant yang telah dilakukan sejak Mei 2025. Banyak netizen mengeluhkan pemblokiran ini, sehingga dianggap merugikan pemilik rekening.
PPATK sendiri mengklaim telah memblokir ratusan ribu rekening yang dianggap dormant dengan nilai saldo ratusan miliaran rupiah. Namun kini PPATK telah membuka sebagian blokir rekening dormant.
Itulah informasi singkat terkait daftar gaji pegawai PPATK.
(Nadya Kurnia)