Rincian Gaji PNS ke-13 yang Cair Juni 2023, Intip Besarannya per Golongan dan Jabatannya
Gaji PNS ke-13 akan dicairkan pada Juni 2023.
IDXChannel—Besaran gaji PNS ke-13 sama dengan komponen Tunjangan Hari Raya tahun ini, yaitu terdiri dari gaji pokok, ditambah seluruh tunjangan yang melekat, serta 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang menerimanya.
Adapun tunjangan melekat yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau tunjangan fungsional atau tunjangan umum lainnya. Hal ini telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 Maret 2023 silam.
Namun untuk calon PNS, besaran gaji pokok dalam komponen gaji ke-13 hanya mencapai 80%. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023. Menkeu juga mengatakan pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan pada Juni.
Selain itu, untuk pertama kalinya tahun ini guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan berhak menerima 50% tunjangan profesi guru dan dosen.
“Pengaturan THR dalam PP No. 15/2023 juga mengatur pembayaran gaji ke-13 untuk membantu, terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” tutur Sri Mulyani, dilansir dari situs resmi Kemenkeu (30/5).
Lantas berapakah perkiraan besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima PNS untuk mengetahui estimasi gaji ke-13 yang akan dibayarkan Juni nanti?
Besaran Gaji PNS ke-13
PP No. 15/2023 juga mengatur besaran gaji ke-13 yang diterima PNS sesuai golongan dan peringkat jabatannya. Nominal terbesar mencapai Rp24,13 juta, sedangkan yang terendah mencapai Rp3,21 juta. Berikut ini rincian rentang besarannya:
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000,00
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000,00
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000,00
- Anggota: Rp8.340.000,00
Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Peiabat
- Eselon 1/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp9.939.000,00
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000,00
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000,00
- Eselon IV/ Pejabat Pengawas: Rp7.517.000,00
Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN Baru, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan
1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp3.219.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun: Rp3.613.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000,00
2. Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp3.842.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun: Rp4.329.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.984.000,00
3. Pendidikan D2/D3/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp4.138.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun: Rp4.657.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.397.000,00
4. Pendidikan S1/D4/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp4. 735.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun: Rp5.394.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.229.000,00
5. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp5.064.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun: Rp5.770.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.769.000,00
Demikianlah rincian besaran gaji PNS ke-13 yang akan dicairkan pada Juni 2023 ini. (NKK)