sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gigit Jari, PNS Kategori Ini Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13

Milenomic editor Fiki Ariyanti
04/04/2023 22:07 WIB
Ternyata PNS dengan kriteria ini tidak dapat THR dan gaji ke-13.
Gigit Jari, PNS Kategori Ini Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13. (Foto MNC Media).
Gigit Jari, PNS Kategori Ini Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13. (Foto MNC Media).

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement