Namun demikian, pada Pasal 5 PP tersebut disebutkan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, TNI/Polri apabila:
a. PNS sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau
b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Penulis: Prihandini N/Magang)
(FAY)