IDXChannel – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hal yang paling ditunggu oleh karyawan. Lantas, bagaimana cara menghitung THR karyawan belum setahun?
Pasalnya, besaran THR biasanya diberikan bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut. Karena itulah, pekerja yang masih bekerja di bawah 12 bulan atau 1 tahun kerap mengalami kebingungan apakah mereka akan mendapatkan THR atau tidak.
Agar lebih jelas, berikut IDXChannel mengulas penjelasan mengenai cara menghitung THR karyawan belum setahun.
Cara Menghitung THR Karyawan Belum Setahun
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016, tunjangan hari raya (THR) merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan setidak-tidaknya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Oleh karena itu, setiap perusahaan akan membagikan THR secara merata kepada karyawannya menjelang hari raya. Adapun besaran THR yang diterima karyawan berbeda-beda tergantung pada masa kerja dan gaji bulanannya.
Setiap tahun, pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan THR ini. Tahun ini, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tertanggal 27 Maret 2023 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut terdapat sejumlah aturan pemberian THR kepada karyawan. THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih dengan besaran satu bulan upah. Sementara itu, THR bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja (bulan) dibagi 12 dikalikan dengan 1 bulan upah.
Perhitungan THR ini juga disebut sebagai perhitungan prorata. Prorata merupakan metode perhitungan kompensasi yang sesuai dengan masa kerja pekerja. Pada umumnya, perhitungan ini dilakukan ketika pekerja belum berhak menerima kompensasi secara penuh karena belum mencapai masa kerja yang ditentukan.