sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah CPNS dapat THR Lebaran 2023? Begini Penjelasannya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
03/04/2023 11:44 WIB
Pemerintah telah mengumumkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan TNI/ Polri tahun 2023. Lalu, apakah CPNS dapat THR Lebaran 2023 juga? 
Apakah CPNS dapat THR Lebaran 2023? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
Apakah CPNS dapat THR Lebaran 2023? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah telah mengumumkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan TNI/ Polri tahun 2023. Lalu, apakah CPNS dapat THR Lebaran 2023 juga? 

Seperti diketahui, ASN, TNI/ Polri, dan pensiunan akan menerima THR dan Gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/3/2023) lalu. 

Dalam peraturan tersebut, THR dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, TNI/ Polri, dan pensiunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Lalu, bagaimana dengan pegawai yang masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)? Apakah CPNS dapat THR Lebaran 2023? Berikut penjelasan lengkapnya.

CPNS dapat THR Lebaran 2023 

Berdasarkan PP nomor 15 tahun 2023 tersebut, CPNS dipastikan juga turut mendapat THR pada Lebaran 2023 kali ini. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) bahwa THR dan Gaji ke-14 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan diberikan kepada CPNS dengan besaran 80% dari gaji pokok PNS. 

Selain itu, CPNS juga akan menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat dan kelas jabatannya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement