Bagi pegawai yang berstatus CPNS ini juga akan mendapatkan tambahan penghasilan paling banyak sebesar 50% terutama bagi instansi pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat hingga kelas jabatannya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa CPNS akan tetap mendapatkan THR Lebaran 2023 meliputi lima komponen yakni:
- 80% gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan umum;
- 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat dan kelas jabatan.
Adapun CPNS Pemerintah Daerah akan menerima THR Lebaran dengan komponen seperti berikut:
- 80% gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan/ tunjangan umum;
- tambahan penghasilan (tamsil) maksimal 50% bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa THR dan Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada ASN di tingkat pusat maupun daerah, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, tenaga pendidik (guru dan dosen), termasuk mereka yang masih berstatus CPNS.
Adapun pencairan THR dilakukan mulai 4 April 2023 dengan alokasi sebesar Rp11,7 triliun dari kementerian atau lembaga, Dana Alokasi Umum Rp17,3 triliun, serta Bendahara Umum Rp9,8 triliun. Adapun Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni. Gaji ke-13 ini diberikan untuk membantu biaya pendidikan untuk putra-putri ASN menyambut tahun ajaran baru.