sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Cara Menghitung THR Karyawan Belum Setahun 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
04/04/2023 09:31 WIB
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hal yang paling ditunggu oleh karyawan. Lantas, bagaimana cara menghitung THR karyawan belum setahun?
Begini Cara Menghitung THR Karyawan Belum Setahun. (Foto: MNC Media) 
Begini Cara Menghitung THR Karyawan Belum Setahun. (Foto: MNC Media) 

Dalam hal ini, THR Prorata ini dapat dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja pegawai di perusahaan. Adapun cara menghitung THR karyawan belum setahun dengan perhitungan prorata ini adalah sebagai berikut. 

1. Tentukan Besaran THR

Pada umumnya, besaran THR dihitung berdasarkan satu bulan gaji. Meski demikian, besaran THR bisa bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing pemberi kerja atau perusahaan. 

2. Hitung Jumlah Bulan Bekerja

Jumlah bulan bekerja merupakan jumlah bulan dari pertama pekerja tersebut bekerja di perusahaan hingga masa waktu pembayaran THR. Sebagai contoh, pegawai tersebut mulai bekerja di perusahaan pada 1 Januari 2023 dan THR dibayarkan pada 15 April 2023, maka bulan bekerja pegawai tersebut adalah 3 bulan.  

3. Tentukan Besaran THR Prorata

Setelah jumlah bulan bekerja diketahui, Anda bisa melakukan perhitungan besaran THR prorata yang akan didapatkan pekerja yang belum setahun dengan cara sebagai berikut. 

THR Prorata = (Gaji Bulanan X Bulan Bekerja) : 12

Misalnya gaji bulanan pegawai tersebut adalah Rp5.000.000, maka THR Prorata yang didapatkan pegawai tersebut adalah (Rp5.000.000 X 3) : 12 sama dengan Rp1.250.000. 

Nah, itulah cara menghitung THR karyawan belum setahun yang bisa Anda lakukan. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement