MILENOMIC

Rujukan BPJS Berlaku Berapa Bulan? Bisa Diperpanjangan, Begini Caranya

Kurnia Nadya 25/10/2024 14:03 WIB

Untuk memperpanjang rujukan, pasien dapat mendatangi FTKP untuk melakukan pemeriksaan kembali dan meminta perpanjangan rujukan.

Rujukan BPJS Berlaku Berapa Bulan? Bisa Diperpanjangan, Begini Caranya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Rujukan BPJS Kesehatan berlaku berapa bulan? Surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) berlaku selama 90 hari atau tiga bulan setelah tanggal penerbitannya. 

Surat rujukan dari FTKP digunakan untuk mendapatkan layanan medis lanjutan di rumah sakit. Dokter di FTKP akan memberikan rujukan jika keluhan yang dialami pasien tidak dapat ditangani di klinik atau puskesmas. 

Setelah mengantongi surat rujukan, pasien dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan layanan kesehatan lanjutan di rumah sakit pilihan melalui aplikasi Mobile JKN. Jika surat rujukan telah habis masa berlakunya, pasien dapat memperpanjangnya. 

Untuk memperpanjang rujukan, pasien dapat mendatangi FTKP untuk melakukan pemeriksaan kembali dan meminta perpanjangan rujukan. Namun demikian, ada beberapa layanan medis yang rujukannya dapat diperpanjang secara otomatis oleh rumah sakit. 

Yakni layanan medis untuk penyakit-penyakit yang terbilang parah, misalnya hemodialisis atau cuci darah, hemofilia, thalasemia, dan sebagainya. 

Berikut ini adalah tata cara mendaftarkan diri untuk pelayanan lanjutan di rumah sakit menggunakan aplikasi Mobile JKN:

Pasien dapat mendaftarkan layanan ke rumah sakit dengan rujukan maksimal satu hari sebelum hari pemeriksaan. Sebagai tambahan informasi, sistem rujukan tidak berlaku untuk kondisi gawat darurat. 

Jika pasien mengalami kondisi gawat darurat, pasien dapat langsung menuju rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis tanpa surat rujukan dari FTKP. 

Itulah informasi tentang surat rujukan BPJS Kesehatan berlaku berapa bulan. 

(Nadya Kurnia)

SHARE