MILENOMIC

Sederet Penyebab Barang Tertahan di Bea Cukai, Pentingnya Kelengkapan Dokumen

Kurnia Nadya 25/04/2024 13:42 WIB

Bea Cukai menahan pengiriman barang untuk memastikan bahwa barang tersebut telah memenuhi peraturan bea cukai ekspor dan impor.

Sederet Penyebab Barang Tertahan di Bea Cukai, Pentingnya Kelengkapan Dokumen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apa penyebab barang tertahan di Bea Cukai? Impor atau pembelian barang dari luar negeri memerlukan tahapan yang cukup panjang. Semua paket barang yang masuk ke Indonesia harus melewati pemeriksaan terlebih dahulu. 

Tak jarang pembeli mendapatkan notifikasi bahwa barang yang dibelinya masih tertahan di Bea Cukai. Apa penyebabnya? Ada beragam alasan mengapa Bea Cukai cukup lama memproses barang impor. 

Mengutip laman resmi Bea Cukai Bandar Lampung (25/4), alasan yang paling lazim adalah: 

Namun ada penyebab lain yang mungkin menjadi penyebab barang tertahan di Bea Cukai. Mengutip FedEx, Bea Cukai menahan pengiriman barang untuk memastikan bahwa barang tersebut telah memenuhi peraturan bea cukai ekspor dan impor. 

Barang tertahan bisa jadi dikarenakan dokumennya hilang atau tidak lengkap, sehingga Bea Cukai menunggu instruksi clearance, atau pihak berwenang memerlukan informasi lebih lanjut untuk mengeluarkan barang.

Sementara Unair Cargo menyebutkan alasan paling lazim terjadi atas penahanan barang di Bea Cukai adalah dokumentasi impor yang kurang lengkap atau kurang tepat. Bisa saja ada informasi penting yang hilang dari dokumen. 

Misalnya, informasi lengkap tentang barang, penerima impor, dan negara asal pengirim. Terkadang pula, masih ada perizinan tambahan yang harus diselesaikan. Seperti yang diketahui, beberapa jenis barang memerlukan izin tambahan untuk masuk ke Indonesia. 

Belum lama ini warganet di platform X dihebohkan oleh warga yang dibebankan denda saat membeli barang impor. Denda itu berkali-kali lipat lebih mahal dibanding harga asli barangnya. Mengapa hal ini terjadi? 

Mengutip laman resmi Bea Cukai, pemberitahuan data barang kiriman dan perhitungan pungutan Bea Masuk menggunakan sistem self assessment, sebab pihak yang bersangkutan mengetahui detail jenis, jumlah, dan nilai barang yang sebenarnya. 

“Sebagai konsekuensi self-assessment itu, maka importir akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda jika ada kesalahan pemberitahuan nilai pabean yang mengakibatkana kekurangan pembayaran bea masuk,” tulis Bea Cukai. 

Dari penjelasan itu, maka jelas bahwa warga yang hendak membeli barang dari luar negeri mesti memastikan bahwa nilai barang yang dibelinya tercantum dengan jelas dan benar pada airway bill pengiriman. 

Jika Anda membeli barang impor, biasanya pihak pengirim akan mencantumkan airway bill di permukaan paket. Kertas itu berisikan data-data penting terkait barang yang dikirim, pengirim, dan penerima, termasuk nilai barang yang dibeli. 

Selain berguna untuk melacak keberadaan paket, airway bill juga berfungsi sebagai bukti penerimaan oleh maskapai. Airway bill juga kini berstatus sama dengan faktur pajak, sehingga dokumen ini dapat menjadi bukti untuk pemungutan pajak. 

Apa saja komponen yang harus tercantum dalam airway bill? 

Itulah beberapa alasan penyebab barang tertahan di Bea Cukai yang patut diketahui. (NKK)

SHARE