MILENOMIC

Segini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022, Ada Perubahan?

Rizki Setyo Nugroho 26/10/2022 16:44 WIB

Iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 belum berubah besarannya. Ada beberapa segmen peserta BPJS Kesehatan beserta besaran iuran yang perlu diketahui

Segini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022, Ada Perubahan? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Informasi mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 banyak dicari tahu oleh masyarakat Indonesia.

Seperti yang diketahui, BPJS Kesehatan merupakan fasilitas yang diberikan kepada masyarakat Indonesia untuk mendapatkan akses layanan kesehatan dengan mudah. Para anggota BPJS Kesehatan wajib untuk membayar sejumlah iuran sesuai dengan kelasnya masing-masing. 

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022

Hingga saat ini, belum ada pembaruan yang terjadi pada besaran iuran BPJS Kesehatan. Jadi, iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 bisa dibilang masih sama besarannya dengan jumlah iuran sebelumnya. 

Iuran BPJS Kesehatan sendiri mengacu pada Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan kebijakan tersebut, berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang perlu diketahui oleh para anggota BPJS Kesehatan:

1. Peserta BPJS Kesehatan PBI-JK

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI-JK merupakan segmen peserta yang mendapatkan bantuan dari Pemerintah dan didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Besaran iuran yang dikenakan kepada peserta PBI-JK adalah sebesar Rp42.000 per orang per bulan. 

Besaran iuran tersebut ditanggung oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah. 

2. Peserta BPJS Kesehatan PPU

Bagi peserta dengan status Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara, akan memiliki besaran iuran yang berbeda. Besaran iuran bagi PPU dan BP adalah 5% dari upah yang diterima, dengan rincian sebagai berikut:

Upah yang dimaksud adalah upah yang dihimpun dari gaji pokok dan tunjangan yang diterima. Batas paling rendahnya adalah upah minimum dari kabupaten/kota/provinsi di mana pekerja tersebut bekerja, dan batas tertingginya adalah Rp12 juta. 

3. Peserta BPJS Kesehatan PBPU dan BP

Segmen ini meliputi peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Pembayaran iuran dari peserta PBPU dan BP dilakukan secara mandiri dengan rincian: 

Itulah beberapa informasi terkait dengan iuran BPJS kesehatan terbaru 2022 yang perlu Anda ketahui.

SHARE