Sejarah Imlek di Indonesia hingga Ditetapkan Menjadi Hari Libur Nasional
Mungkin banyak orang yang belum mengetahui sejarah Imlek di Indonesia hingga saat ini ditetapkan menjadi salah satu hari libur nasional.
IDXChannel – Mungkin banyak orang yang belum mengetahui sejarah Imlek di Indonesia hingga saat ini ditetapkan menjadi salah satu hari libur nasional.
Tahun baru Imlek merupakan sebuah perayaan tahun baru dalam kalender penanggalan Tionghoa. Tradisi Imlek tahun ini jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023 dan akan diakhiri dengan Cap Go Meh, yang dilaksanakan pada tanggal ke-15 di bulan pertamanya.
Sejarah Imlek di Indonesia
Budaya Imlek ini merupakan budaya yang datang dari orang-orang China yang melakukan migrasi ke wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Sejarah Imlek di Indonesia dimulai dari kedatangan masyarakat China yang bertujuan untuk berdagang dan membawa budaya baru tersebut.
Setelah menyebar luas di Indonesia, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Pemerintah tentang Hari-Hari Raya Umat Beragama No.2/OEM-1946 yang berisi penetapan hari raya keagamaan di Indonesia setelah kemerdekaan. Ada empat perayaan hari raya orang Tionghoa yang masuk ke dalam aturan tersebut, yakni tahun baru Imlek, Ceng Beng, hari lahir Khonghucu pada tanggal ke-27 bulan kedua Imlek, dan hari wafatnya Khonghucu pada tanggal ke-18 bulan kedua Imlek.
Selain penetapan tanggal tersebut, masyarakat Tionghoa juga bisa mengekspresikan dirinya secara bebas, mulai dari penggunaan bahasa Mandarin hingga memeluk agama. Namun, hal tersebut berubah ketika masa pemerintahan Soeharto.
Saat menjabat, Presiden Soeharto mengeluarkan sebuah Instruksi Presiden (Inpres) No.14/1967 tentang Pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina. Pada masa tersebut, orang-orang Tionghoa merayakan upacara agama serta adat istiadat mereka secara tertutup atau bahkan tidak dilakukan sama sekali. Seluruh kegiatan tersebut hanya boleh dirayakan dalam lingkup keluarga dan ruangan tertutup.
Setelah Soeharto lengser dan KH Abdurrahman Wahid (Gusdur) menjadi Presiden, kebebasan kembali didapatkan oleh orang-orang Tionghoa. Gusdur mencabut Inpres yang dibuat oleh Soeharto dengan Keppres No.6/2000 tentang Pencabutan Inpres No.14/1967 pada 17 Januari 2000.
Pencabutan tersebut tentu disambut dengan meriah dan hangat oleh masyarakat Tionghoa. Mereka kembali mendapatkan kebebasan untuk merayakan berbagai perayaan keagamaan dan adat istiadat tanpa adanya larangan dari pemerintah.
Akhirnya pada 19 Januari 2001, Menteri Agama RI melalui Setjen Kemenag RI kala itu, Drs. H. Mubarok, menetapkan Keputusan No.13/2001 tentang Penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.
Itulah sejarah Imlek di Indonesia sejak kemerdekaan hingga ditetapkan menjadi hari libur nasional Indonesia.