Sejarang Mata Uang Indonesia, Mulai dari Zaman Penjajahan Hingga Sekarang
Sejarah mata uang Indonesia memiliki kisah yang panjang. Sebelum terkenal menjadi rupiah saat ini, mata uang Indonesia memiliki kisahnya.
IDXChannel - Sejarah mata uang Indonesia memiliki kisah yang panjang. Sebelum terkenal menjadi rupiah saat ini, mata uang Indonesia memiliki kisahnya.
Selain itu, sejarah mata uang Indonesia sendiri alami perubahan. Bahkan sebelum diputuskan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Rupiah. Kini mata uang Indonesia ini menjadi simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia.
Melansir sejumlah sumber, sejarah mata uang Indonesia terbagi dalam beberapa zaman. Apa saja itu? Simak penjelasannya.
Masa kemerdekaan
Sebelum merdeka, masyarakat Indonesia masih menggunakan gulden, mata uang Belanda, sebagai transaksi sehari hari. Barulah ketika Jepang menduduki Indonesia tahun 1942, masyarakat Indonesia mengenal gunypyo atau uang militer yang dikenal sebagai uang invasi. Meski demikian, gulden Belanda masih tetap digunakan.
Selanjut saat Jepang kalah perang dan Indonesia berhasil merdeka. Kedatang Belanda dan sekutu. Belanda kemudian menarik mata uang Jepang dan menggantinya dengan Netherlands Indies Civil Administration (NICA).
Tidak mau kembali dijajah. Presiden Soekarno kemudian mengeluarkan maklumat pelarangan mengedarkan dan menggunakan uang NICA pada 2 Oktober 1945. Sementara sebagai gantinya Indonesia membiarkan empat mata uang yang sah, yaitu De Javasche Bank, DeJapansche Regering, Dai Nippon, dan Dai Nippon Teikoku Seibu.
Oeang Republik Indonesia (ORI) dan daerah (ORIDA)
Mata uang pertama Indonesia yang diterbitkan pertama kali, yaitu Oeang Republik Indonesia (ORI) 1946 dan diedarkan pada 30 Oktober 1946. Sekalipun demikian pada penerbitan pertama, tanggal yang dicantumkan yaitu 17 Oktober 1945.
Hal disebabkan, ORI dicetak setiap hari dari jam 7 pagi hingga jam 10 malam sejak Januari 1946. Selain itu lokasi pencetakannya berubah ubah, mulai dari Jakarta, Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo.
Setelah tercetak cukup banyak, ORI dikirim ke seluruh Jawa dan Madura lewat kereta api. Persaingan terjadi antara NICA dengan ORI hingga 1947. Sebab mata uang Indonesia ini sulit beredar ke wilayah Jawa Barat dan Sumatera. Hal ini dikarenakan beberapa wilayah Indonesia masih diduduki Belanda.
Penyebaran ORI kemudian dibantu beberapa tokoh daerah yang mengizinkan tiap daerah mengeluarkan uang sendiri. Pada saat itu, pemerintah pun menyetujui adanya ORI daerah (ORIDA) sehingga pada masa itu terdapat 21 jenis mata uang dan 27 jenis ORIDA di Indonesia.
Sebagai tanda sah, ORIDA terdapat bon, Surat Tanda Penerimaan Uang, Tanda Pembayaran Yang Sah dan ORIDA dalam bentuk Mandat. Meski demikian, ORI dan ORIDA hanya berlaku hingga 1 Januari 1950 dan dilanjutkan dengan penerbitan uang Republik Indonesia Serikat.
Uang Republik Indonesia Serikat
Permintaan Belanda menjadikan NICA sebagai satu satunya mata uang sah di Indonesia saat konferensi meja bundar (KMB) tahun 1949 ditolak tegas oleh Sri Sultan Hamengkubuwono. Belanda kemudian meminta survei mengetahui respons masyarakat Indonesia terhadap kedua mata uang tersebut. Saat itu diketahui masyarakat memilih ORI sebagai alat pembayaran yang sah.
Berkaca dari itu, pemerintah kemudian menetapkan berlakunya mata uang Indonesia bersama, yaitu uang Republik Indonesia Serikat atau uang federal sejak 27 Maret 1950 dengan uang baru yang diterbitkan dan diedarkan oleh De Javasche Bank.
Sejalan dengan masa Pemerintah RIS yang berlangsung singkat, masa edar uang kertas RIS juga tidak lama, yaitu hingga 17 Agustus 1950 ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk kembali.
Rupiah
Berakhirnya RIS, membuat ekonomi Indonesia
yang terbuka membuat situasi dalam negeri mudah terpengaruh gejolak perekonomian dunia. Karenanya, pemerintah mengambil kebijakan Gunting Sjafruddin dengan tujuan untuk menyedot uang beredar yang terlalu banyak di Indonesia.
Termasuk ketika BI menggangikan De Javasche Bank tahun 1953. Dari sity ada dua macam mata uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, yaitu mata uang rupiah diterbitkan oleh pemerintah Indonesia (Kemenkeu) dan BI berupa uang kertas dan uang logam.
Saat itu pemerintah menerbitkan rupiah pecahan di bawah Rp5 sedangkan BI menerbitkan uang kertas pecahan Rp5 ke atas.
Itulah sejarah mata uang Indonesia. Semoga artikel ini menambah informasi dan wawasan Anda.