MILENOMIC

Setelah Pindah Faskes Apakah Bisa Langsung Digunakan? Intip Syarat dan Ketentuannya

Kurnia Nadya 22/11/2024 16:16 WIB

Peserta baru bisa menggunakan kartunya untuk berobat di fasilitas kesehatan baru pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah melakukan pemindahan.

Setelah Pindah Faskes Apakah Bisa Langsung Digunakan? Intip Syarat dan Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Setelah pindah faskes di BPJS Kesehatan apakah bisa langsung digunakan? Peserta baru bisa menggunakan kartunya untuk berobat di fasilitas kesehatan baru pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah melakukan pemindahan. 

Melansir laman resmi BPJS Kesehatan (22/11), disebutkan bahwa perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) dapat dilakukan paling cepat tiga bulan sejak peserta terdaftar di FTKP sebelumnya. 

Perubahan itu mulai berlaku pada tanggal satu pada bulan berikutnya. Namun jika perubahan FTKP dilakukan pada bulan berjalan, maka peserta tetap dilayani di FTKP sebelumnya. 

Dari keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa peserta baru bisa melakukan perubahan FTKP-nya minimal setelah tiga bulan peserta terdaftar di FTKP lama, lalu perubahan faskes itu berlaku tanggal 1 pada bulan berikutnya. 

Pemindahan itu tidak berlangsung secara instan, sebab membutuhkan waktu untuk pemrosesan administrasinya. Namun selama masa tunggu satu bulan itu, peserta masih dapat menggunakan kartunya untuk berobat di fasilitas kesehatannya lama. 

Selain itu, penggantian faskes ini dapat dilakukan bagi peserta yang telah memenuhi kriteria, yakni: 

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan untuk penggantian FTKP adalah Kartu Keluarga dan kartu JKN-KIS. Berikut ini adalah cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN: 

Setelahnya, peserta dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan di faskes baru pada tanggal 1 bulan berikutnya. 

Itulah penjelasan singkat tentang setelah pindah faskes apakah bisa langsung digunakan. 


(Nadya Kurnia)

SHARE