MILENOMIC

Simak, Begini Caranya Tanda Tangan di Meterai 10.000 yang Benar sesuai Ketentuan

Kurnia Nadya 06/05/2024 14:56 WIB

Tanda tangan harus mengenai sebagian meterai dan sebagian lagi mengenai kertas. Atau, tanda tangan harus separuh-separuh, terkena meterai dan kertas sekaligus.

Simak, Begini Caranya Tanda Tangan di Meterai 10.000 yang Benar sesuai Ketentuan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara tanda tangan di meterai 10.000 yang benar? Meterai berfungsi sebagai alat pembayaran pajak dokumen yang digunakan sebagai alat bukti atau keterangan. 

Mengutip Hukum Online (6/5), sesuai UU Bea Meterai, meterai digunakan untuk dua jenis dokumen, yakni dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan kejadian yang bersifat perdata. 

Meterai juga digunakan untuk dokumen yang dipakai sebagai alat bukti di pengadilan. Dari keterangan tersebut, oleh sebab itu banyak perjanjian atau kesepakatan yang dituliskan dalam dokumen bermeterai. 

Meterai secara tak langsung dianggap sebagai keabsahan suatu dokumen penting. Dokumen perjanjian kerja, kesepakatan jual-beli, dan utang piutang misalnya, kerap menggunakan meterai. 

Meterai yang tertempel pada dokumen tersebut lantas ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian, kesepakatan, atau perjanjian yang tertulis. Sudah menjadi pengetahuan awam, bahwa tanda tangan mesti dibubuhkan di atas meterai.

Namun banyak masyarakat yang belum familiar dengan cara penandatanganan dokumen bermeterai dengan benar. Bagaimana cara tanda tangan di atas meterai 10.000 yang benar? 

Tata cara penandatangan dokumen bermeterai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai. Pasal 4 Ayat (2) pada peraturan tersebut menerangkan sebagai berikut. 

Jika menggunakan meterai tempel dalam dokumen perjanjian, meterai harus direkatkan seluruhnya secara utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan. Tanda tangan lalu dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel.

Sementara jika menggunakan e-meterai atau meterai elektronik, maka individu harus membubuhkan meterai elektronik melalui sistem meterai elektronik pada dokumen, dan harus memperhatikan petunjuk penggunaan yang merupakan satu kesatuan dengan sistem meterai elektronik. 

Jadi, jika Anda hendak menandatangani dokumen bermeterai, tanda tangan harus mengenai sebagian meterai dan sebagian lagi mengenai kertas. Atau, tanda tangan harus separuh-separuh, terkena meterai dan kertas sekaligus. 

Bukan di atas meterai seluruhnya tanpa menyentuh kertas dokumen, atau di atas dokumen seluruhnya tanpa menyehtuh meterai. Tanda tangan harus mengenai meterai dan kertas dokumennya. 

Itulah tata cara tanda tangan di atas meterai 10.000 yang benar sesuai aturan pemerintah. (NKK)

SHARE