IDXChannel – Banyak orang masih bingung mengenai surat perjanjian utang piutang di atas meterai. Apakah wajib menggunakan meterai dan apa alasannya? Begini penjelasannya.
Surat perjanjian utang piutang adalah surat yang menyatakan hak tagih yang diawali dengan adanya sebuah kesepakatan atau perjanjian yang dibuat oleh para pihak.
Pihak yang dimaksud dalam hal ini adalah pihak pemberi utang (kreditur) dan pihak penerima utang (debitur). Adapun pernyataan yang dibuat bisa berisi hak dan kewajiban yang ditunaikan oleh kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan atas dasar itikad baik untuk membayar utang piutang dalam waktu yang telah ditentukan bersama.
Lantas, apakah perlu surat perjanjian utang piutang di atas meterai? Bagaimana ketentuan dan contohnya? Simak penjelasan lengkap IDXChannel berikut ini.
Ketentuan Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Meterai
Sebelum membahas mengenai perlunya meterai dalam surat perjanjian utang piutang, Anda perlu memahami terlebih dulu pengertian surat perjanjian utang piutang. Pengertian surat perjanjian utang piutang sama dengan perjanjian pinjam meminjam yang telah diatur pada Pasal 1754 KUHPerdata.