sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Meterai, Begini Ketentuan dan Contohnya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
16/11/2023 10:44 WIB
Banyak orang masih bingung mengenai surat perjanjian utang piutang di atas meterai. Apakah wajib menggunakan meterai dan apa alasannya? Begini penjelasannya. 
Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Meterai, Begini Ketentuan dan Contohnya. (Foto: MNC Media)
Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Meterai, Begini Ketentuan dan Contohnya. (Foto: MNC Media)

Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa utang piutang tanpa perjanjian tertulis dan tanpa saksi akan sangat sulit untuk diajukan ke ranah hukum atau dituntut jika terjadi perselisihan. 

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Meterai

SURAT PERJANJIAN PINJAMAN UANG 


Bahwa pada hari ini Selasa, 10 November 2023, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu: 

Nama : 
NIK : 
Pekerjaan : 
Alamat : 

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama : 
NIK : 
Pekerjaan :
Alamat :  

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini: 

  1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang di mana uang tunai tersebut adalah utang atau pinjaman uang.
  2. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni Kendaraan Bermotor berupa mobil yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
  3. PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 3 (tiga) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian Pinjaman Uang ini.
  4. Apabila di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar pinjaman uang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
  5. Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
  6. Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas. 

Demikianlah surat perjanjian pinjaman uang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

Untuk mengesahkan surat tersebut, pihak pertama dan pihak kedua harus membubuhkan tanda tangan masing-masing di atas meterai. 

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement