Selain saksi, ada komponen yang perlu tercantum dalam surat perjanjian utang piutang agar tidak merugikan salah satu pihak. Berikut beberapa komponen penting tersebut.
- Data pemberi utang dan penerima utang meliputi nama, alamat, tanggal lahir, nomor identitas (KTP/SIM), nomor telepon, dan data penting lainnya.
- Isi perjanjian yang meliputi beberapa hal sebagai berikut.
- Pasal 1: mencakup informasi tentang perjanjian sesuai nominal yang dipinjam tanggal pinjaman diberikan.
- Pasal 2: jangka waktu (tenor) pengembalian utang yang disepakati.
- Pasal 3: jaminan atau kompensasi dari pihak penerima pinjaman kepada pemberi pinjaman.
- Pasal 4: jangka waktu perjanjian utang piutang hingga kesepakatan kedua belah pihak berakhir.
- Pasal 5: penyelesaian perselisihan apabila terjadi di kemudian hari.
- Tanda tangan para pihak yang membuat perjanjian serta pembubuhan meterai.
Apakah Utang Piutang tanpa Perjanjian Tertulis dapat Dituntut?
Banyak orang yang mempertanyakan apakah utang piutang tanpa perjanjian tertulis dapat dituntut secara hukum?
Dilansir dari laman Justika, untuk menjawab pertanyaan ini, Anda perlu mengacu pada UU Nomor 39 tahun 199 pasal 19 ayat 2. Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa tidak ada seorang pun dari putusan pengadilan yang boleh dipidana kurungan atau penjara atas alasan tidak mampu memenuhi kewajiban. Dengan penjelasan pasal tersebut, tampak bahwa jika seseorang tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka orang tersebut tidak dapat dituntut dan dipidanakan.
Penjelasan mengenai perjanjian utang piutang juga tercantum dalam Pasal 378 KUHP yang menjelaskan bahwa jika dalam proses perjanjian utang piutang didasari pada surat palsu atau keterangan palsu, maka dapat dikatakan perbuatan tersebut termasuk ke dalam tipu muslihat dan pihak yang melakukannya dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dan dikenakan sanksi pidana.
Dari penjelasan tersebut, Anda masih memiliki kesempatan untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang berutang dengan mengambil upaya gugatan secara perdata berdasarkan cidera janji atau perjanjian yang hanya secara lisan saja. Akan tetapi, perjanjian lisan (tanpa tertulis) akan sangat sulit untuk dijadikan bukti adanya kesepakatan utang piutang. Apalagi, jika tidak ada saksi yang terlibat di dalam perjanjian tersebut.