sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Meterai, Begini Ketentuan dan Contohnya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
16/11/2023 10:44 WIB
Banyak orang masih bingung mengenai surat perjanjian utang piutang di atas meterai. Apakah wajib menggunakan meterai dan apa alasannya? Begini penjelasannya. 
Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Meterai, Begini Ketentuan dan Contohnya. (Foto: MNC Media)
Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Meterai, Begini Ketentuan dan Contohnya. (Foto: MNC Media)

Selain saksi, ada komponen yang perlu tercantum dalam surat perjanjian utang piutang agar tidak merugikan salah satu pihak. Berikut beberapa komponen penting tersebut. 

  • Data pemberi utang dan penerima utang meliputi nama, alamat, tanggal lahir, nomor identitas (KTP/SIM), nomor telepon, dan data penting lainnya.
  • Isi perjanjian yang meliputi beberapa hal sebagai berikut. 
    - Pasal 1: mencakup informasi tentang perjanjian sesuai nominal yang dipinjam tanggal pinjaman diberikan.
    - Pasal 2: jangka waktu (tenor) pengembalian utang yang disepakati.
    - Pasal 3: jaminan atau kompensasi dari pihak penerima pinjaman kepada pemberi pinjaman. 
    - Pasal 4: jangka waktu perjanjian utang piutang hingga kesepakatan kedua belah pihak berakhir. 
    - Pasal 5: penyelesaian perselisihan apabila terjadi di kemudian hari.
    - Tanda tangan para pihak yang membuat perjanjian serta pembubuhan meterai. 

Apakah Utang Piutang tanpa Perjanjian Tertulis dapat Dituntut?

Banyak orang yang mempertanyakan apakah utang piutang tanpa perjanjian tertulis dapat dituntut secara hukum? 

Dilansir dari laman Justika, untuk menjawab pertanyaan ini, Anda perlu mengacu pada UU Nomor 39 tahun 199 pasal 19 ayat 2. Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa tidak ada seorang pun dari putusan pengadilan yang boleh dipidana kurungan atau penjara atas alasan tidak mampu memenuhi kewajiban. Dengan penjelasan pasal tersebut, tampak bahwa jika seseorang tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka orang tersebut tidak dapat dituntut dan dipidanakan.

Penjelasan mengenai perjanjian utang piutang juga tercantum dalam  Pasal 378 KUHP yang menjelaskan bahwa jika dalam proses perjanjian utang piutang didasari pada surat palsu atau keterangan palsu, maka dapat dikatakan perbuatan tersebut termasuk ke dalam tipu muslihat dan pihak yang melakukannya dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dan dikenakan sanksi pidana. 

Dari penjelasan tersebut, Anda masih memiliki kesempatan untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang berutang dengan mengambil upaya gugatan secara perdata berdasarkan cidera janji atau perjanjian yang hanya secara lisan saja. Akan tetapi, perjanjian lisan (tanpa tertulis) akan sangat sulit untuk dijadikan bukti adanya kesepakatan utang piutang. Apalagi, jika tidak ada saksi yang terlibat di dalam perjanjian tersebut. 

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement