Simak Biaya Perpanjang Paspor yang Sudah Mati
Informasi mengenai biaya perpanjang paspor yang sudah mati tentu penting untuk diketahui.
IDXChannel – Informasi mengenai biaya perpanjang paspor yang sudah mati tentu penting untuk diketahui.
Perpanjangan paspor adalah hal penting yang perlu dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri. Namun, terkadang karena berbagai alasan, paspor yang dimiliki sudah kadaluwarsa atau mati.
Biaya Perpanjang Paspor yang Sudah Mati
Jika Anda berada dalam situasi ini, Anda mungkin bertanya-tanya tentang biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang paspor yang sudah mati. Artikel ini akan membahas tentang biaya perpanjang paspor yang sudah mati serta informasi penting terkait prosesnya.
Biaya perpanjang paspor yang sudah mati akan bervariasi tergantung pada jenis paspor yang Anda miliki dan lamanya paspor tersebut sudah mati. Perpanjangan paspor biasa (48 halaman) akan dikenakan biaya sebesar Rp350 ribu, sedangkan untuk e-passport atau paspor elektronik dengan 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp650 ribu.
Syarat Perpanjang Paspor
Syarat perpanjangan paspor pada dasarnya lebih sederhana dibandingkan dengan persyaratan untuk membuat paspor baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari website resmi imigrasi.go.id, berikut adalah persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan perpanjangan paspor:
-
Perpanjangan Paspor Keluaran Tahun 2009 ke Atas
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
- Paspor yang sedang berlaku.
-
Proses Perpanjangan Paspor Baru
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
- Kartu Keluarga.
- Dokumen pendukung tambahan seperti akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah dalam bentuk asli dan fotokopi.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai persyaratan atau proses perpanjangan paspor, disarankan untuk mengunjungi situs resmi imigrasi atau menghubungi Kantor Imigrasi terdekat untuk informasi yang lebih akurat dan terbaru.
Itulah beberapa informasi seputar biaya perpanjang paspor yang sudah mati yang penting untuk diketahui.