Simak Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker Secara Online, Tak Perlu Antre
Jika Anda ingin merupakan seorang pencari kerja, ada cara membuat Kartu Kuning di Disnaker yang bisa Anda lakukan secara online
IDXChannel – Jika Anda ingin merupakan seorang pencari kerja, ada cara membuat Kartu Kuning di Disnaker yang bisa Anda lakukan secara online.
Kartu Kuning, atau juga dikenal sebagai AK-1 ini merupakan sebuah kartu yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan sebagai identitas dari para pencari kerja. Kartu ini memuat beberapa informasi tentang data pencari kerja, meliputi NIK, data kelulusan, dan informasi pendidikan lainnya.
Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker Online
Dengan banyaknya jumlah pencari kerja di Indonesia, pembuatan Kartu Kuning tersebut tentunya akan memakan waktu. Kebijakan pembuatan Kartu Kuning tersebut disesuaikan berdasarkan peraturan daerah atau wilayah setempat. Namun, secara umum, alur pembuatan yang dilewati sama.
Pembuatan Kartu Kuning bisa dilakukan secara online maupun offline. Kelebihan pembuatan Kartu Kuning Online adalah, Anda tidak perlu mengantre untuk membuat Kartu Kuning tersebut di kantor Disnaker setempat. Untuk lebih lengkapnya, berikut beberapa langkah atau cara membuat Kartu Kuning di Disnaker secara online yang mudah dan cepat:
- Buka browser yang ada pada laptop maupun ponsel Anda.
- Kunjungi situs karirhub.kemnaker.go.id.
- Klik menu Daftar, lalu daftarkan diri Anda dengan melakukan registrasi e-mail dan membuat password.
- Isi beberapa data diri yang diperlukan, seperti nama, nomor KTP, nomor ponsel, serta alamat e-mail.
- Jika sudah, Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa data lainnya, seperti data diri, pendidikan, dan keterampilan
- Unggah foto resmi/pas foto dengan ukuran 3x4.
- Ikuti petunjuk selanjutnya hingga selesai, lalu klik tombol Simpan.
- Untuk selanjutnya, Anda akan diarahkan menuju halaman utama dari situs Karirhub.
- Anda bisa mencetak Kartu Kuning atau AK-1 Anda di Disnaker Kabupaten maupun kota setempat. Kartu kuning yang sudah jadi dan dilegalkan bisa Anda gunakan untuk keperluan pendaftaran kerja
- Jika Anda membutuhkan fotokopi dari kartu kuning tersebut, Anda bisa memfotokopi kartu kuning asli Anda sebanyak yang dibutuhkan, dan lakukan legalisir di kantor Disnaker setempat
Nah, itulah beberapa langkah atau cara membuat Kartu Kuning di Disnaker secara online yang bisa dilakukan dengan mudah.