Simak Cara Mengatasi Tunggakan BPJS Kesehatan Terbaru 2022
Ada beberapa cara mengatasi tunggakan BPJS Kesehatan yang bisa Anda lakukan agar status kepesertaan Anda bisa diaktifkan kembali.
IDXChannel – Ada beberapa cara mengatasi tunggakan BPJS Kesehatan yang bisa Anda lakukan agar kepesertaan Anda bisa diaktifkan kembali. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan manfaat layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Penggunaan BPJS Kesehatan, tentu memberi kemudahan bagi masyarakat umum agar bisa mengakses kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau. Bagi peserta BPJS Mandiri, Anda perlu membayar sejumlah iuran sesuai ketentuan setiap bulannya. Iuran inilah yang nantinya akan menjadi dana layanan yang akan diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, jika peserta telat melakukan pembayaran iuran hingga menunggak, maka pelayanan BPJS Kesehatan pun akan terganggu. Lalu, bagaimana cara mengatasi tunggakan BPJS Kesehatan? IDXChannel merangkumnya sebagai berikut.
Cara Mengatasi Tunggakan BPJS Kesehatan Terbaru
Sejumlah ketentuan diberlakukan pada peserta BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban membayar iuran setiap bulannya agar kartu BPJS Kesehatan tetap aktif dan Anda bisa merasakan manfaat yang ditawarkan. Adapun ketentuan iuran per bulannya yang dibayarkan peserta adalah sebagai berikut.
- Kelas 1 = Rp 150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2 = Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3 = Rp 42.000 per orang per bulan.
Untuk diketahui, per 1 Januari 2021, peserta iuran kelas 3 hanya dikenai iuran sebesar Rp35.000 karena mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000. Agar Anda tidak dikenai denda keterlambatan, Anda perlu melakukan pembayaran secara tertib pada tanggal 10 setiap bulannya.
Akan tetapi, jika Anda terlambat membayarkan iuran, maka Anda akan dikenai denda keterlambatan dan konsekuensi lainnya. Denda ini dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta tersebut memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres No.64 Tahun 2020, denda untuk layanan ini dikenakan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah tertunggak dengan jumlah tunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling besar Rp30 juta. Untuk peserta kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran denda dibebankan kepada pemberi kerja.
Konsekuensi Telat Bayar BPJS Kesehatan
Ada beberapa konsekuensi yang bisa Anda dapatkan jika Anda telat bayar iuran BPJS Kesehatan dan menunggak antara lain sebagai berikut.
- Status peserta menjadi non-aktif dan terhitung sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
- Pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.
- Ketika Anda menunggak maka BPJS Kesehatan Anda tidak bisa digunakan untuk berobat.
- BPJS kesehatan milik Anda akan terblokir hingga iuran dan tunggakan dilunasi.
- BPJS Kesehatan dapat aktif kembali jika peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan.
- Jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka Anda akan dikenakan denda pelayanan.
Cara Mengatasi Tunggakan BPJS Kesehatan
Untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif karena menunggak, Anda bisa melakukannya dengan beberapa cara sebagai berikut.
1. Aplikasi JKN Mobile
- Cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan di aplikasi JKN Mobile.
- Jika belum memiliki aplikasi tersebut, Anda bisa mengunduhnya di Play Store.
- Registrasi dengan memasukkan nomor kartu BPJS dan alamat email. Lalu, login.
- Pilih menu “Tagihan”, lalu menu “Premi”.
- Anda akan mendapatkan informasi tagihan BPJS Kesehatan secara lengkap di aplikasi tersebut.
- Setelah mengetahui jumlah tagihan yang belum dibayarkan, Anda bisa langsung melakukan pembayaran melalui ATM, Shopee, Blibli, Bukalapak, dan lain sebagainya.
- Status kepesertaan akan kembali aktif setelah iuran bulan berjalan dibayar lunas.
2. Website Resmi BPJS Kesehatan
Selain melalui aplikasi JKN Mobile, Anda juga bisa mengecek tagihan BPJS melalui website resmi BPJS Kesehatan dengan cara sebagai berikut.
- Buka laman resmi https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/.
- Login dengan memasukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan angka validasi.
- Kemudian, klik “Cek”.
- Sistem akan memberikan informasi terkait data pembayaran Anda dan tunggakan yang harus Anda lunasi.
- BPJS Kesehatan akan menunjukkan nama peserta, jumlah anggota keluarga yang ikut serta, dan status kepesertaan Anda apakah aktif atau tidak.
- Anda juga bisa melihat denda tagihan pada sisi kanan laman.
- Setelah mengetahui jumlah tagihan tersebut, Anda bisa segera melunasinya melalui ATM, Shopee, Bukalapak, Blibli, dan lain sebagainya.
Itulah cara mengatasi tunggakan BPJS Kesehatan dan konsekuensi keterlambatan pembayaran yang berhasil dirangkum IDXChannel dari berbagai sumber. Anda bisa menjadikan ulasan ini sebagai referensi dalam mengatasi permasalah tunggakan BPJS Kesehatan Anda.