MILENOMIC

Simak Cara Mengatasi Tunggakan BPJS Kesehatan Terbaru 2022

Ratih Ika Wijayanti 15/06/2022 16:30 WIB

Ada beberapa cara mengatasi tunggakan BPJS Kesehatan yang bisa Anda lakukan agar status kepesertaan Anda bisa diaktifkan kembali.

Simak Cara Mengatasi Tunggakan BPJS Kesehatan Terbaru 2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada beberapa cara mengatasi tunggakan BPJS Kesehatan yang bisa Anda lakukan agar kepesertaan Anda bisa diaktifkan kembali. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan manfaat layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Penggunaan BPJS Kesehatan, tentu memberi kemudahan bagi masyarakat umum agar bisa mengakses kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau. Bagi peserta BPJS Mandiri, Anda perlu membayar sejumlah iuran sesuai ketentuan setiap bulannya. Iuran inilah yang nantinya akan menjadi dana layanan yang akan diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan. 

Dengan demikian, jika peserta telat melakukan pembayaran iuran hingga menunggak, maka pelayanan BPJS Kesehatan pun akan terganggu. Lalu, bagaimana cara mengatasi tunggakan BPJS Kesehatan? IDXChannel merangkumnya sebagai berikut. 

Cara Mengatasi Tunggakan BPJS Kesehatan Terbaru 

Sejumlah ketentuan diberlakukan pada peserta BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban membayar iuran setiap bulannya agar kartu BPJS Kesehatan tetap aktif dan Anda bisa merasakan manfaat yang ditawarkan. Adapun ketentuan iuran per bulannya yang dibayarkan peserta adalah sebagai berikut. 

Untuk diketahui, per 1 Januari 2021, peserta iuran kelas 3 hanya dikenai iuran sebesar Rp35.000 karena mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000. Agar Anda tidak dikenai denda keterlambatan, Anda perlu melakukan pembayaran secara tertib pada tanggal 10 setiap bulannya. 

Akan tetapi, jika Anda terlambat membayarkan iuran, maka Anda akan dikenai denda keterlambatan dan konsekuensi lainnya. Denda ini dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta tersebut memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.  

Berdasarkan Perpres No.64 Tahun 2020, denda untuk layanan ini dikenakan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah tertunggak dengan jumlah tunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling besar Rp30 juta. Untuk peserta kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran denda dibebankan kepada pemberi kerja. 

Konsekuensi Telat Bayar BPJS Kesehatan

Ada beberapa konsekuensi yang bisa Anda dapatkan jika Anda telat bayar iuran BPJS Kesehatan dan menunggak antara lain sebagai berikut. 

Cara Mengatasi Tunggakan BPJS Kesehatan

Untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif karena menunggak, Anda bisa melakukannya dengan beberapa cara sebagai berikut. 

1. Aplikasi JKN Mobile

2. Website Resmi BPJS Kesehatan

Selain melalui aplikasi JKN Mobile, Anda juga bisa mengecek tagihan BPJS melalui website resmi BPJS Kesehatan dengan cara sebagai berikut. 

Itulah cara mengatasi tunggakan BPJS Kesehatan dan konsekuensi keterlambatan pembayaran yang berhasil dirangkum IDXChannel dari berbagai sumber. Anda bisa menjadikan ulasan ini sebagai referensi dalam mengatasi permasalah tunggakan BPJS Kesehatan Anda.

SHARE