sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Biaya Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar Iuran?

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
14/06/2022 22:25 WIB
Banyak orang yang mencari tahu berapa biaya denda BPJS Kesehatan jika telat membayar iuran bulanan
Berapa Biaya Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar Iuran? (Foto: MNC Media)
Berapa Biaya Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar Iuran? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang yang mencari tahu berapa biaya denda BPJS Kesehatan jika telat membayar iuran bulanan.

BPJS Kesehatan adalah sebuah badan hukum publik yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat yang ingin menerima manfaat dari BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya. Nah, berapa biaya denda BPJS Kesehatan bila telat membayar iuran tersebut?

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri, iuran yang perlu dibayarkan tiap bulannya memiliki batas waktu maksimal pada tanggal 10 setiap bulannya. Besaran biaya yang dibayarkan berbeda-beda tergantung kelas yang diambil. Besaran tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan tiap kelasnya:

  • Kelas I: Rp150.000
  • Kelas II: Rp100.000
  • Kelas III: Rp35.000 (Rp42.000 dikurangi subsidi dari Pemerintah sebesar Rp7.000)
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement