IDXChannel – Banyak orang yang mencari tahu berapa biaya denda BPJS Kesehatan jika telat membayar iuran bulanan.
BPJS Kesehatan adalah sebuah badan hukum publik yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat yang ingin menerima manfaat dari BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya. Nah, berapa biaya denda BPJS Kesehatan bila telat membayar iuran tersebut?
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri, iuran yang perlu dibayarkan tiap bulannya memiliki batas waktu maksimal pada tanggal 10 setiap bulannya. Besaran biaya yang dibayarkan berbeda-beda tergantung kelas yang diambil. Besaran tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan tiap kelasnya:
- Kelas I: Rp150.000
- Kelas II: Rp100.000
- Kelas III: Rp35.000 (Rp42.000 dikurangi subsidi dari Pemerintah sebesar Rp7.000)