Berapa Biaya Denda BPJS Kesehatan?
Sebenarnya, bagi peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak dikenakan denda sama sekali.
Namun, merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Hal ini berlaku baik untuk peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.
Pasal 22 Ayat (5) menyebutkan jika “Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya”.
Itu artinya, BPJS Kesehatan baru akan mengenai denda kepada peserta jika pada 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, sang peserta menggunakan layanan rawat inap. Denda tersebut diberikan kepada peserta sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan
- Besar denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
Itulah beberapa penjelasan mengenai berapa biaya denda BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh peserta jika telat membayar iuran.