Simak Cara Mengurus Surat Numpang Nikah Beda Kecamatan Online dan Offline
Dibutuhkan surat numpang nikah untuk mendaftarkan acara pernikahan tersebut. Pembuatan surat numpang nikah ini dapat dilakukan secara offline maupun online.
IDXChannel—Ketahui cara mengurus surat numpang nikah beda kecamatan untuk menyelenggarakan acara pernikahan di kediaman calon pasangan. Surat ini berfungsi untuk mendaftarkan pernikahan di daerah lokasi.
Banyak pasangan memilih untuk melangsungkan acara pernikahan di kediaman salah satu calon, baik istri maupun suami. Ketika kedua calon mempelai tinggal di lokasi atau kecamatan yang berbeda, maka salah satu calon akan ‘menumpang’ menikah di tempat lain.
Misalnya, jika acara pernikahan diselenggarakan di kediaman calon mempelai wanita, maka calon mempelai pria dianggap menumpang nikah di daerah tempat tinggal sang calon istri.
Oleh sebab itu dibutuhkan surat numpang nikah untuk mendaftarkan acara pernikahan tersebut. Pembuatan surat numpang nikah ini dapat dilakukan secara offline maupun online.
Berikut tata cara mengurus surat numpang nikah beda kecamatan secara offline dan online:
Offline
- Kunjungi rumah RT dan RW setempat dengan membawa fotokopi KTP dan KK untuk mendapatkan surat pengantar ke kelurahan
- Kunjungi kelurahan tempat calon mempelai yang akan menumpang nikah untuk mendapatkan surat pengantar ke KUA di kecamatan calon mempelai lainnya
- Isi formulir N1, N2, dan N4, serta surat keterangan belum menikah
- Kunjungi KUA di lokasi domisili mempelai yang rumahnya dijadikan tempat acara, untuk mendapatkan rekomendasi surat numpang nikah
- Jika sudah mendapatkan surat tersebut, datangi KUA yang menjadi lokasi pernikahan untuk mendaftarkan pernikahan
Online
- Kunjungi laman simkah.kemenag.go.id
- Buat akun terlebih dahulu
- Masukkan email, nama, NIK, password, dan konfirmasi password
- Masukkan data diri, lokasi acara, data kedua calon mempelai, wali nikah, dan dokumen lain yang diminta
- Website akan membuat invoice secara otomatis
- Bayar tagihan sesuai informasi yang tertera di invoice
- Selanjutnya data nikah calon pengantin dan wali nikah akan diperiksa
Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus surat numpang nikah antara lain:
- Surat pengantar pernikahan yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah (N1)
- Surat persetujuan mempelai (N4)
- Surat izin orang tua jika belum berusia 21 tahun (N5)
- Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, ijazah terakhir
- Surat keterangan belum kawin dari desa atau kelurahan
- Surat rekomendasi numpang nikah dari desa atau kelurahan
- Pas foto warna dengan latar biru berukuran 3x4 sebanyak dua lembar
- Surat dispensasi dari pengadilan untuk calon mempelai yang umurnya kurang dari 19 tahun
- Fotokopi akta cerai/akta kematian/keterangan kematian bagi mempelai berstatus duda atau janda
- Semua berkas difotokopi rangkap satu
Itulah penjelaan singkat tentang cara mengurus surat numpang nikah beda kecamatan untuk melangsungkan pernikahan di kediaman salah satu calon mempelai. (NKK)