MILENOMIC

Simak Cara Mudah Cek KTP Sudah Tercetak atau Belum

Iqbal Widiarko 07/05/2024 11:25 WIB

Cek KTP sudah tercetak atau belum layak diketahui. e-KTP berlaku seumur hidup, Anda dapat melakukan cara cek status e-KTP kapan saja.

Simak Cara Mudah Cek KTP Sudah Tercetak atau Belum. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cek KTP sudah tercetak atau belum layak diketahui. e-KTP berlaku seumur hidup, Anda dapat melakukan cara cek status e-KTP kapan saja. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah memberikan kemudahan berupa cek status cetak e-KTP secara online dengan beberapa metode.

NIK seseorang tersebut ditentukan dan dikelola oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri. Proses pembuatan hingga pencetakan KTP bisa memakan waktu sekitar 14 hari.

Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (7/5/2024), IDX Channel telah merangkum cek KTP sudah tercetak atau belum, sebagai berikut.

Cek KTP Sudah Tercetak atau Belum

1. Lewat WhatsApp

2. Lewat Website Dukcapil

3. Lewat Website Kemendagri

4. Lewat Media Sosial

5. Lewat Email

6. Lewat Call Center

Itulah informasi terkait cek KTP sudah tercetak atau belum yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE