MILENOMIC

Simak Cara Mudah Daftar jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Iqbal Widiarko 29/05/2024 09:30 WIB

Cara daftar jadi pangkalan gas LPG 3 Kg menarik diketahui. Modal yang dibutuhkan untuk menjadi agen resmi gas LPG diketahui berkisar Rp100 jutaan.

Simak Cara Mudah Daftar jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara daftar jadi pangkalan gas LPG 3 Kg menarik diketahui. Modal yang dibutuhkan untuk menjadi agen resmi gas LPG diketahui berkisar Rp100 jutaan. Untuk memulai dealer gas LPG memerlukan perencanaan yang matang, termasuk riset pasar, mendapatkan lisensi dan izin.

Anda juga perlu mencari lokasi yang sesuai, dan memperoleh peralatan dan pasokan yang diperlukan. Selain itu, mendapatkan pemasok yang dapat diandalkan dan mengiklankan layanan untuk menarik pelanggan sangat dibutuhkan.

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (29/5/2024), IDX Channel telah merangkum cara daftar jadi pangkalan gas LPG 3 Kg, sebagai berikut.

Cara Daftar jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg

1. Mempersiapkan Berkas Menjadi Agen Resmi Elpiji

2. Persyaratan Keagenan LPG 3 Kg dan Menandatangani Kontrak

Setelah itu calon agen akan melakukan pendaftaran sebagai agen resmi elpiji 3 Kg. Adapun agen belum langsung dapat beroperasi sebelum dinyatakan sudah memenuhi syarat. Operasional agen LPG 3 Kg harus sesuai dengan SOP PT Pertamina. Nantinya para pekerja wajib bekerja sesuai dengan etika standar PT Pertamina. Hal-hal mengenai perekrutan dan pengadaan karyawan merupakan tanggung jawab agen resmi itu sendiri.

3. Syarat Perizinan Agen Gas Elpiji 3 Kg

Selama 6 bulan setelah calon agen dinyatakan layak sebagai agen LPG PSO berdasarkan surat resmi PT Pertamina, wajib memenuhi persyaratan administrasi berikut;

Adapun poin 1 sampai dengan 11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg. Poin 12 disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.

4. Syarat Sarana dan Fasilitas

Selain menyiapkan dan memenuhi syarat administrasi, calon agen juga perlu memenuhi syarat sarana dan fasilitas berikut;

5. Izin Pangkalan Gas LPG

Dikutip dari laman Tanjung Pinang Kota bahwa membuka pangkalan baru harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki KTP, NPWP, surat keterangan dari RT/RW di lokasi tidak ada pangkalan, harus ada tempat penyimpan gas dalam bentuk kerangkeng, dan tidak di ruangan yang pengap.

Lalu harus ada racun api, baik air untuk menguji gas keadaan bagus atau bocor, timbangan untuk mengukur gas cukup untuk 3 kg. Selanjutnya pemohon mengajukan mendapatkan rekomendasi ke disdagin izinnya melalui OSS di DPMPTSP. Disdagin memberikan rekomendasi sesuai survei yang disyaratkan dan tidak memerlukan biaya.

Itulah informasi terkait cara daftar jadi pangkalan gas LPG 3 Kg yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE