IDXChannel - PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang disinyalir mengisi tabung-tabung gas di bawah ketentuan volume.
"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (27/5/2024).
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Dia menerangkan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," kata Moga.