sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pertamina Tegur 12 SPBE Disinyalir Kurangi Isi Gas LPG 3 Kg

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
27/05/2024 10:50 WIB
Pertamina Patra Niaga memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang disinyalir mengisi tabung-tabung gas di bawah ketentuan volume.
Pertamina Tegur 12 SPBE Disinyalir Kurangi Isi Gas LPG 3 Kg. (Foto MNC Media)
Pertamina Tegur 12 SPBE Disinyalir Kurangi Isi Gas LPG 3 Kg. (Foto MNC Media)

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

Adapun 12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan," tegas Mars Ega.

Lebih lanjut Mars Ega menegaskan, Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement