Simak Cara Mudah Mengganti Status KTP setelah Cerai
Cara mengganti status KTP setelah cerai layak diketahui.
IDXChannel - Cara mengganti status KTP setelah cerai layak diketahui. Perlu diingat bahwa meski Anda mengajukan perubahan status KTP secara online, pengambilan KTP baru harus dilakukan secara langsung di Kantor Dukcapil. Ini untuk memastikan identitas pengambil sesuai dengan identitas pada KTP dan dokumen pendukung lainnya.
Selalu periksa informasi pada KTP baru dan pastikan semuanya benar sebelum meninggalkan Kantor Dukcapil. Proses penggantian status KTP maksimal 14 hari kerja. Ambil KTP baru di kantor Dukcapil dengan membawa KTP lama dan KK.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (25/4/2024), IDX Channel telah merangkum cara mengganti status KTP setelah cerai, sebagai berikut.
Cara Mengganti Status KTP setelah Cerai
- Langkah pertama adalah pemohon wajib membawa berkas persyaratan yang lengkap dan benar.
- Kunjungi kantor kelurahan setempat.
- Pemohon juga bisa mengurus penggantian status KTP di Disdukcapil.
- Serahkan semua berkas ke petugas supaya dapat segera diproses.
- Petugas akan memverifikasi dokumen yang dibawa pemohon.
- Setelah semua data dipastikan benar dan KTP sudah diproses, petugas akan memberikan resi untuk pengambilan KTP elektronik yang sudah jadi.
- Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan KTP elektronik yang baru.
- Jika sudah tiba waktu pengambilan, datang ke kantor kelurahan maupun Disdukcapil dengan membawa resi yang sudah diberikan sebelumnya.
Syarat Mengubah Status KTP setelah Cerai
- Menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau hasil pindaian (scan) KTP lama untuk verifikasi dan perubahan status.
- Menyerahkan salinan putusan Pengadilan Agama.
- Menyerahkan Akta Cerai yang diperoleh dari Pengadilan Agama.
Itulah informasi terkait cara mengganti status KTP setelah cerai yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.