MILENOMIC

Simak Cara Mudah Mengganti Status KTP setelah Cerai

Iqbal Widiarko 25/04/2024 11:30 WIB

Cara mengganti status KTP setelah cerai layak diketahui.

Simak Cara Mudah Mengganti Status KTP setelah Cerai. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara mengganti status KTP setelah cerai layak diketahui. Perlu diingat bahwa meski Anda mengajukan perubahan status KTP secara online, pengambilan KTP baru harus dilakukan secara langsung di Kantor Dukcapil. Ini untuk memastikan identitas pengambil sesuai dengan identitas pada KTP dan dokumen pendukung lainnya.

Selalu periksa informasi pada KTP baru dan pastikan semuanya benar sebelum meninggalkan Kantor Dukcapil. Proses penggantian status KTP maksimal 14 hari kerja. Ambil KTP baru di kantor Dukcapil dengan membawa KTP lama dan KK.

Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (25/4/2024), IDX Channel telah merangkum cara mengganti status KTP setelah cerai, sebagai berikut.

Cara Mengganti Status KTP setelah Cerai

Syarat Mengubah Status KTP setelah Cerai

Itulah informasi terkait cara mengganti status KTP setelah cerai yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE