sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat Mengubah Status KTP Menjadi Kawin, Apa Saja?

Milenomic editor Iqbal Widiarko
29/09/2023 08:00 WIB
Syarat mengubah status KTP menjadi kawin layak untuk diketahui terutama bagi Anda yang baru saja menikah.
Syarat Mengubah Status KTP Menjadi Kawin, Apa Saja? (Foto: MNC Media)
Syarat Mengubah Status KTP Menjadi Kawin, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Syarat mengubah status KTP menjadi kawin layak untuk diketahui terutama bagi Anda yang baru saja menikah. Apabila seseorang menikah atau bercerai, mereka perlu melakukan perubahan data KTP atau memperbarui data KTP mereka agar sesuai dengan status perkawinan mereka.

Anda bisa mengunjungi kantor Disdukcapil setempat dan menyerahkan dokumen persyaratan ke petugas dinas Dukcapil. Anda akan memperoleh resi untuk pengambilan KTP baru. Proses penggantian status KTP maksimal 14 hari kerja. Ambil KTP baru di kantor Dukcapil dengan membawa KTP lama dan KK.

Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (29/9/2023), IDX Channel telah merangkum syarat mengubah status KTP menjadi kawin, sebagai berikut.

Syarat Mengubah Status KTP Menjadi Kawin

  • Syarat pertama adalah Kartu Keluarga lama milik masing-masing pasangan.
  • KTP lama milik masing-masing pasangan.
  • Buku nikah untuk pasangan Muslim.
  • Akta perkawinan untuk pasangan non-Muslim.
  • Mempersiapkan surat keterangan RT/RW untuk mengubah alamat domisili, bagi pasangan yang pindah.
  • Mengisi formulir F1-01

Itulah informasi terkait syarat merubah status KTP menjadi kawin yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement