sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Membuat KTP di Dukcapil dengan Mudah dan Gratis

Milenomic editor Iqbal Widiarko
19/09/2023 12:33 WIB
Cara membuat KTP di Dukcapil penting untuk disimak.
Cara Membuat KTP di Dukcapil dengan Mudah dan Gratis. (Foto: MNC Media)
Cara Membuat KTP di Dukcapil dengan Mudah dan Gratis. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara membuat KTP di Dukcapil penting untuk disimak. Sebelum mengurus pembuatan KTP, Anda perlu mempersiapkan beberapa syarat dokumen seperti fotokopi Kartu Keluarga, KK asli, dan termasuk surat pengantar RT juga RW.

Segera ambil KTP yang telah diurus dalam waktu secepat-cepatnya 14 hari setelah pendaftaran. KTP dapat dipakai untuk melakukan verifikasi administrasi. Cara yang paling umum yaitu dengan mencocokkan wajah dengan foto yang tertera pada KTP.

Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (19/9/2023), IDX Channel telah merangkum cara membuat KTP di Dukcapil, sebagai berikut.

Cara Membuat KTP di Dukcapil

1. Menyiapkan Fotokopi Dokumen

Sebelum ke kantor kelurahan, pastikan untuk membawa fotokopi dokumen yang diperlukan seperti KK dan surat pengantar RT juga RW. Disarankan untuk membawa beberapa salinan sebagai cadangan dan jangan lupa bawa dokumen asli.

2. Mengunjungi Kantor Kelurahan Terdekat

Anda harus datang langsung ke kantor kelurahan atau desa dengan membawa dokumen yang diperlukan. Tahap ini tidak dapat diwakilkan. Jam kerja untuk pengurusan e-KTP biasanya dari jam 08.00 hingga 15.00.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement