sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Cara Mudah Mengubah Data e-KTP Online

Milenomic editor Iqbal Widiarko
14/07/2024 08:00 WIB
Cara mengubah data e-KTP online penting diketahui. Untuk mengubah status perkawinan, siapkan surat nikah atau putusan pengadilan.
Ini Cara Mudah Mengubah Data e-KTP Online. (Foto: MNC Media)
Ini Cara Mudah Mengubah Data e-KTP Online. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara mengubah data e-KTP online penting diketahui. Untuk mengubah status perkawinan, siapkan surat nikah atau putusan pengadilan. Jika Anda mengubah alamat domisili, lampirkan surat keterangan RT/RW yang dapat diurus ke tingkat kelurahan.

Saat ingin menambah gelar, siapkan ijazah terakhir. Ketika akan mengubah status pekerjaan, siapkan surat keterangan dari instansi. Anda juga bisa mengubah data di kolom agama, lampirkan fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama.

Dilansir dari berbagai sumber pada Minggu (14/7/2024), IDX Channel telah merangkum cara mengubah data e-KTP online, sebagai berikut.

Cara Mengubah Data e-KTP Online

  • Langkah pertama adalah dengan mengunjungi situs Dinas Dukcapil kabupaten atau kota tempat Anda tinggal.
  • Buat akun dengan memasukkan data diri Anda, seperti NIK, nomor KK, alamat email, nama lengkap, nomor ponsel, dan password.
  • Masuk menggunakan akun yang telah dibuat dan pilih menu layanan KK.
  • Pilih bagian perubahan elemen data.
  • Isi surat pernyataan perubahan elemen KK dengan mencantumkan nama lengkap, NIK, nomor KK, alamat, dan rincian data KK.
  • Lampirkan fotokopi berkas-berkas yang berkaitan dengan perubahan elemen data KK.
  • Isi form data permohonan dengan memilih jenis permohonan, mengisi nama, alamat, NIK, dan nomor KK.
  • Unggah dokumen kelengkapan, seperti form pelaporan, KK lama, dan berkas yang mendukung data perubahan. Periksa kembali data yang telah Anda isi, lalu klik “Ajukan Laporan”.
  • Tunggu hingga Anda menerima pemberitahuan tentang status permohonan. Pemberitahuan tersebut akan berisi waktu atau jadwal pengambilan KK baru.
  • Anda hanya perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil pada waktu atau tanggal yang tertera untuk mengambil dokumen yang sudah jadi.

Itulah informasi terkait cara mengubah data e-KTP online yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Advertisement
Advertisement