IDXChannel - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyatakan kurang lebih membutuhkan 8 juta blangko e-KTP bagi warga DKI Jakarta yang akan diubah e-KTP-nya menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal ini tidak akan dilakukan sekaligus melainkan secara bertahap.
Kepala Dukcapil DKI Jakarta Budi Awalluddin mengatakan, bagi warga Jakarta yang e-KTP-nya masih tertulis DKI Jakarta, dipastikan akan tetap berlaku. Sebab, tidak ada perubahan pada data pribadinya.
"Secara data bahwa ada 8 juta KTP di kita. Nah jadi akan dilakukan perubahan secara bertahap, KTP yang lama gimana? Masih berlaku karenakan tidak ada perubahan di data pribadinya tersebut hanya redaksional saja di dalam KTP-nya, seperti itu," jelas Budi Awalluddin kepada awak media di Jakarta, kemarin.
Dia menerangkan, blangko e-KTP ini dibutuhkan untuk mencetak ulang e-KTP warga DKI Jakarta. Sebab, DKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 2024.