"Jika nanti ada perubahan Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta maka akan ada perubahan redaksional. Terkait perubahan tersebut, maka seyogyanya juga akan terjadi perubahan di KTP kita, jadi Daerah Khusus Ibu Kota-nya hilang, menjadi Daerah Khusus Jakarta," jelas dia.
Sebagaimana diketahui seleumnya, Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, warga Jakarta harus mencetak ulang e-KTP saat status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Usai memimpin upacara Hari Perhubungan Nasional Pemprov DKI di Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023), ia menerangkan, akan ada perubahan dalam e-KTP warga Jakarta setelah ibu kota pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Joko mengatakan pemerintah akan menyiapkan anggaran tersebut tahun depan pasalnya RUU DKJ sedang dibahas.