IDXChannel - Buronan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos tetap bisa diekstradisi ke Indonesia meski sudah berganti kewarganegaraan.
Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, Paulus masih berstatus WNI saat melakukan tindak pidana. Dia saat ini telah berganti kewarganegaraan dan menggunakan paspor Afrika Selatan.
"Persoalannya begini, ketika dia sedang melakukan kejahatan itu dia warga negara apa? Dan saya kira belakangan dia baru pindah ke warga negara Afrika Selatan," kata Yusril saat ditemui di kantornya, Jumat (24/1/2025).
"Dan itu pun kita mesti mempelajari juga, karena proses pindah warga negara itu kan harus kita pelepasan lebih dulu terhadap warga negara Republik Indonesia," lanjut Yusril.