IDXChannel - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut ekstradisi buronan KPK dalam kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang tertangkap di Singapura masih membutuhkan waktu.
Itu karena terdapat sejumlah dokumen yang belum lengkap. "Masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri terutama yang Interpol ya," kata Supratman di kantornya, Jumat (24/1/2025).
Ia menjelaskan, masih butuh dua hingga tiga dokumen untuk proses pemulangan Paulus Tannos. Dia pun telah memerintahkan Direktur Otoritas Hukum Internasional (OPHI) untuk berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Saya pikir sudah berjalan," ujarnya.