IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan menangkap Paulus Tannos terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Sebab, tersangka yang sudah berstatus buron tersebut memiliki dua kewarganegaraan.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menyatakan tersangka memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Indonesia dan salah satu negara di Afrika.
Dalam upaya pencariannya, Asep mengaku pernah menemukan yang bersangkutan di salah satu negara tetangga. Meski sudah ditemukan, Paulus ternyata tidak bisa ditangkap dan dibawa ke Indonesia.
"Saya sudah datang ke sana dengan tim dan dengan tim dari Div Hubinter. Sudah ketemu orangnya, tapi ketika mau ditangkap tidak bisa," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip Sabtu (12/8/2023).