IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan dan mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).
Tersangka dalam kasus ini yaitu Paulus Tannos dan kawan-kawannya. Pengusutan kasus tersebut ditandai dengan pemanggilan dua saksi pada hari ini, Senin (13/3/2023).
Adapun, kedua saksi tersebut yakni, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Amir Sofwan dan Petrus Suandi Halim selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Keduanya diminta untuk datang ke Gedung KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (13/3/2023).
Sekadar informasi, Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. Saat ini, Paulus Tannos masih buron. Kabar terakhir, Tannos sempat terdeteksi berada di Thailand.
Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, ternyata Paulus Tannos belum masuk dalam sistem red notice Interpol. Upaya penangkapan terhadap Paulus Tannos gagal di Thailand gagal.