IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku ikut terjun langsung saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengamankan Deposit Safe Box (DSB) milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
KPK menyatakan siap untuk menindaklanjuti temuan PPATK yang berisi uang puluhan miliar rupiah tersebut.
"Saat ini dalam proses pengamanan (blokir) yang merupakan wewenang PPATK, selanjutnya KPK akan menindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melalui pesan singkatnya, Minggu (12/3/2023).
Ghufron mengaku bahwa pihaknya sangat intens berkoordinasi dengan PPATK dalam berbagai hal. Khususnya, soal penelusuran dugaan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. KPK kerap meminta bantuan PPATK untuk menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Setiap kerja PPATK yang berkaitan penelusuran pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pindana korupsi, PPATK selalu berkoordinasi dengan KPK, termasuk pada saat PPATK mengamankan SDB saudara RAT itu tindakan PPATK yang disaksikan oleh KPK," bebernya.