IDXChannel - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto buka suara terkait bebas bersyarat mantan ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Agus menjelaskan Setya Novanto sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).
Dia menyebut Novanto bebas bersyarat usai putusan PK yang diketok Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Selain itu, Setya Novanro dipastikan sudah membayar denda. “Denda subsidier sudah dibayar. Putusan PK kan kalau engga salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” kata dia.