IDXChannel - Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Asep Kurnia mengatakan, ada 428 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang yang dilepaskan.
Pelepasan ratusan WBP tersebut imbas dari adanya bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera beberapa waktu lalu. Hal itu dilakukan atas nama kemanusiaan.
"Untuk wilayah Aceh terdapat satu UPT (unit pelaksana teknis) yaitu Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Tamiang yang melepaskan seluruh WBP, 428 WBP dengan alasan kemanusiaan," kata Asep, Senin (29/12/2025).
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto meminta para WBP yang dilepas untuk menyerahkan diri. Nantinya, mereka akan menerima remisi tambahan.