Setya Novanto diketahui keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (16/8/2025). Terpidana kasus korupsi e-KPT itu bebas bersyarat jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Seharusnya Setnov menjalani hukuman hingga 2028. Artinya, tersisa 3 tahun masa hukuman bagi Setnov. Namun karena telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman, Setnov berhak mendapatkan bebas bersyarat.
“Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin (Sabtu 16/8/2025). Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar Kusnali, Minggu (17/8/2025).
Kusnali menyatakan, Setnov masih wajib lapor meski sudah bebas sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat.
(Febrina Ratna Iskana)