MILENOMIC

Simak Cara Mudah Mengurus STNK yang Hilang

Iqbal Widiarko 16/12/2023 13:05 WIB

Cara mengurus STNK yang hilang layak untuk diketahui. Biaya untuk mengurus STNK yang hilang jumlahnya sama dengan bikin STNK baru.

Simak Cara Mudah Mengurus STNK yang Hilang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara mengurus STNK yang hilang layak untuk diketahui. Biaya untuk mengurus STNK yang hilang jumlahnya sama dengan bikin STNK baru. Rincian biayanya tertuang dalam PP Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara republik Indonesia.

Serahkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat laporan kehilangan dari kepolisian, fotokopi KTP Anda, fotokopi STNK hilang (jika ada), dan BPKB asli beserta fotokopinya. Pastikan juga untuk membawa surat rekomendasi dari Satlantas dan surat pernyataan bermaterai sesuai rincian persyaratan di poin pembahasan sebelumnya.

Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (16/12/2023), IDX Channel telah merangkum cara mengurus STNK yang hilang, sebagai berikut.

Cara Mengurus STNK yang Hilang

Itulah informasi terkait cara mengurus STNK yang hilang yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE