MILENOMIC

Simak Cara Mudah Menonaktifkan BPJS Orang yang Sudah Meninggal via Online

Iqbal Widiarko 29/05/2024 09:40 WIB

Cara menonaktifkan BPJS orang yang sudah meninggal via online layak diketahui.

Simak Cara Mudah Menonaktifkan BPJS Orang yang Sudah Meninggal via Online. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara menonaktifkan BPJS orang yang sudah meninggal via online layak diketahui. Apabila seorang peserta meninggal dunia, tentu saja tidak ada lagi kewajiban untuk membayar iuran bulanan.

Dalam hal tersebut, umumnya anggota keluarga atau orang terdekat yang akan mengurus proses penonaktifan. Anda perlu mempersiapkan surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan/RT/kelurahan atau akta kematian yang dikeluarkan oleh Dukcapil juga KTP atau identitas kepesertaan JKN dari peserta yang meninggal dunia.

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (29/5/2024), IDX Channel telah merangkum cara menonaktifkan BPJS orang yang sudah meninggal via online, sebagai berikut.

Cara Menonaktifkan BPJS Orang yang Sudah Meninggal via Online

1. Aplikasi Edabu BPJS

2. Layanan Pandawa

Langkah pertama adalah dengan mengirim pesan ke nomor 0812-1294-5526 dengan informasi berikut:

3. WhatsApp BPJS Kesehatan

Itulah informasi terkait cara cara menonaktifkan BPJS orang yang sudah meninggal via online yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE