IDXChannel - Ombudsman RI memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah terkait fase transisi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang bakal diterapkan pada Juli 2025 mendatang.
Ombudsman meminta pemerintah memastikan terpenuhinya kebutuhan dan mutu fasilitas dasar dan SDMK rumah sakit, tersusunnya skema kebijakan pembayaran iuran yang berkeadilan, serta terumuskan standar ruang perawatan dan standar layanan pada kelas yang paling optimal.
Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyebutkan disparitas layanan rumah sakit selama ini menjadi penyebab utama maladministrasi pelayanan kesehatan.
“KRIS diharapkan membawa semangat baru terurainya disparitas layanan kesehatan di rumah sakit, mentransformasikan pelayanan kesehatan menuju pelayanan kesehatan yang adil dan setara, sesuai dengan amanat konstitusi,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).
Dia mengatakan, pertama pemerintah wajib memastikan fasilitas dasar rumah sakit sudah terpenuhi sebagai prasyarat pemberlakuan KRIS.
“Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, maupun pemda wajib mengaudit secara menyeluruh pemenuhan fasilitas rumah sakit KRIS hanya dapat terselenggara dengan baik jika fasilitas primer dari rumah sakit sudah tersedia,” ujarnya..
Kedua, pemerintah harus memastikan kuantitas maupun kualitas Sumber Daya Kesehatan (SDMK) di rumah sakit. Sebab, pemerintah saat ini terkesan hanya berfokus kepada peningkatan kualitas infrastruktur kesehatan, namun cenderung abai terhadap upaya peningkatan kapasitas tenaga kesehatan.
“Kami melihat, hilirisasi SDMK menjadi kunci bagi upaya optimalisasi kelas layanan yang terstandarisasi. Temuan di beberapa daerah, sebagai contoh, fasilitas Cath Lab jantung sudah tersedia di rumah sakit namun dokter spesialisnya yang tidak ada. Kami meminta Kemenkes memberikan fokus khusus terhadap ketersediaan SDMK ini,” ungkapnya.