sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diganti KRIS, Kamar Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Kelas 3 Kini Ber-AC

Economics editor Muhammad Sukardi
15/05/2024 19:18 WIB
Kemenkes memastikan, lewat sistem Kelas Ruang Inap Standar (KRIS) tidak ada lagi pembeda dalam hal pelayanan kesehatan di antara peserta BPJS Kesehatan.
Diganti KRIS, Kamar Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Kelas 3 Kini Ber-AC (foto web bpjs kesehatan)
Diganti KRIS, Kamar Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Kelas 3 Kini Ber-AC (foto web bpjs kesehatan)

IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan, lewat sistem Kelas Ruang Inap Standar (KRIS) tidak ada lagi pembeda dalam hal pelayanan kesehatan di antara peserta BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3. Artinya, semua setara dalam hal pelayanan yang diterima.

Pelayanan yang dimaksud adalah perawatan dan pelayanan obat yang sama, yang terdiri dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti lab, radiologi, obat formulatium nasional, dan lainnya.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril mengatakan, kapasitas ruangan pun disamaratakan, yaitu dengan standar maksimal 4 pasien dalam satu ruang rawat inap. Di mana sebelumnya pada kelas 3 bisa terdiri dari 5 sampai 8 pasien per kamar.

"Kami memastikan semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas dan itu tidak lagi dibedakan lewat kelas," jelas Syahril dalam konferensi pers virtual, Rabu (15/5/2024).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement