sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi Tambang Nikel, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Uang Miliaran dan Rumah

News editor Riyan Rizki Roshali
12/06/2026 14:39 WIB
Hery Susanto diduga menerima uang miliaran rupiah hingga rumah mewah sebagai imbalan atau gratifikasi.
Korupsi Tambang Nikel, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Uang Miliaran dan Rumah. (Foto: Istimewa)
Korupsi Tambang Nikel, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Uang Miliaran dan Rumah. (Foto: Istimewa)

IDXChannelKejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap aliran uang dan rumah mewah yang diterima eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel. 

Hery diduga menerima uang miliaran rupiah hingga rumah mewah sebagai imbalan atau gratifikasi untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ardito Muwardi, menjelaskan, bahwa Hery menerima uang Rp875 juta dari Direktur Utama PT Toshida Indonesia (THSI), Laode Sunarwan Oda, melalui Lukman Malanuang. 

Selain itu, ada juga uang senilai Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan, melalui Lukman Malanuang.

"Dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 No. 10, Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, senilai Rp2,2 miliar. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar, dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta," ujar Ardito kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement