Ia mengatakan Hery juga diduga menerima uang Rp50 juta dari Wakil PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rozai, melalui Agung Winarno.
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam kasus ini diduga ada 14 pihak yang memberikan uang untuk Hery mengeluarkan LHP.
“Semua (pemberi gratifikasi) di bidang tambang. Kita dalami. Pasti kita dalami, karena ada perusahaan yang langsung, ya, ada perusahaan yang tidak langsung (memberi suap) kepada yang bersangkutan. Tentu akan kita dalami. Ini yang sudah pasti dulu kita pastikan,” ujar dia.
Adapun kasus ini berawal dari PT Toshida Indonesia (TSHI) yang memiliki permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan sebesar Rp130 miliar.
Direktur Utama PT TSHI, Laode Sinarwan Oda (LS) kemudian menghubungi LKM, orang kepercayaan Hery, untuk mencari jalan keluar.