MILENOMIC

Simak Kisaran Tarif Denda Tilang di Kejaksaan

Iqbal Widiarko 22/04/2024 10:00 WIB

Tarif denda tilang di kejaksaaan layak diketahui. Pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti tilang dapat dilakukan di loket tilang.

Simak Kisaran Tarif Denda Tilang di Kejaksaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tarif denda tilang di kejaksaaan layak diketahui. Pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti tilang dapat dilakukan di loket tilang yang telah disediakan oleh pengadilan setempat. Loket tersebut dibuka sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh kejaksaan setempat.

Perbedaannya dengan surat tilang warna merah yakni pelanggar yang terjaring operasi razia kendaraan tidak merasa bersalah dan memberikan argumen saat proses penilangan. Pelanggar yang seperti ini akan diberikan surat tilang warna merah agar dapat memberikan argumentasi saat sidang tilang digelar. Pada saat sidang tilang ini kemudian akan ditentukan berapa besaran denda yang harus dibayarkan.

Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (22/4/2024), IDX Channel telah merangkum tarif denda tilang di kejaksaan, sebagai berikut.

Tarif Denda Tilang di Kejaksaan

Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nominal denda tilang yang harus dibayarkan oleh pelanggar berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta. Berikut adalah rincian denda yang harus dibayarkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan:

Itulah informasi terkait tarif denda tilang di kejaksaan yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE